Selasa, 05 April 2011

MELESTARIKAN KEANEKARAGAMAN HAYATI


UPAYA INTERNASIONAL MELESTARIKAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pada tanggal 19-30 Mei 2008 lalu, bertempat di Bonn, Jerman telah diselenggarakan konferensi international upaya pelestarian keanekaragaman hayati ke-9 (The 9th Meeting of the Conference the Contracting Parties to the Convention on Biological Diversity - COP-9 CBD -). Konferensi internasional ke-9 ini bertujuan untuk mewujudkan kesepakatan mendorong upaya bersama bagi pengurangan hilangnya keanekaragaman hayati.
Delegasi Indonesia dalam pertemuan tersebut diwakili oleh unsur-unsur dari Departemen Luar Negeri, Departemen Pertanian, Departemen Kelautan dan Perikanan, LIPI, dan Departemen Kehutanan serta beberapa LSM.
Beberapa isu prioritas yang dibahas pada sidang COP-9 ini antara lain keanekaragaman hayati bidang pertanian (agricultural biodiversity), yang banyak membahas mengenai biofuel dimana pada prinsipnya semua menyadari perlunya upaya untuk meningkatkan dampak positif dan mengurangi dampak negatif dari produksi dan konsumsi biofuel. Untuk isu strategi global konservasi tanaman (Global Strategy for Plant Conservation-GSPC), negara berkembang pada umumnya menekankan pentingnya dukungan dana dan teknis dalam pengembangan strategi tersebut. Indonesia sendiri menganggap GSPC memiliki arti penting sebagai framework untuk harmonisasi berbagai inisiatif dan program dalam konservasi tanaman di tingkat nasional maupun regional. Terkait isu serbuan spesies asing (invasive alien species), beberapa hal penting yang disampaikan negara peserta antara lain akses dan pertukaran informasi serta pengembangan kapasitas.
Untuk isu keanekaragaman tanaman hutan (forest biodiversity), negara berkembang umumnya menekankan pentingnya dukungan pengembangan kapasitas dari negara-negara maju untuk implementasi program kerja forest biodiversity. Isu penanggulangan illegal logging dan illegal trade juga menjadi perhatian negara maju seperti EU dan Jepang. Untuk isu pengukuran insentif (incentive measures), Indonesia meminta sekretasis eksekutif COP-9 CBD melakukan kajian mengenai upaya-upaya pemberian insentif yang telah diterapkan di berbagai negara serta mendukung adanya Terms of Reference (TOR) tentang cara monitoring yang dapat mendukung implementasi perangkat valuasi dan pengukuran insentif yang positif yang telah disediakan oleh sekretariat CBD. Mengenai kawasan konservasi (protected areas), telah disepakati agar negara-negara anggota melakukan analisis gap keterwakilan (ecological gap analisys) kawasan konservasi sebelum tahun 2009 dan dihimbau untuk menetapkan kawasan-kawasan konservasi baru dari hasil analisis tersebut. Dalam kesempatan ini negara-negara maju menyampaikan keberatannya untuk menyiapkan dana tambahan baru sebagai biaya penetapan kawasan konservasi baru dan pengelolaan kawasan konservasi secara efektif.
Pembahasan isu keanekaragaman hayati di perairan dan area pantai (biodiversity in marine and coastal areas) menitikberatkan pada kriteria-kriteria yang dipakai untuk menentukan wlayah laut yang membutuhkan perlindungan di kawasan lautan bebas dan habitat laut dalam. Disini, usul Indonesia untuk membuat definisi kawasan lautan bebas dan habitat laut dalam langsung diterima oleh forum. Terkait isu keanekaragaman hayati dan perubahan iklim (biodiversity and climate change), pada umumnya negara peserta mendukung sinergi ketiga konvesi, yaitu UNFCCC, UNCCD, dan CBD itu sendiri. Menanggapi mengemukanya isu ocean fertilization, beberapa negara peserta menyampaikan pentingnya menerapkan prinsip kehati-hatian terhadap ocean fertilization. Beberapa negara berkembang meminta moratorium ocean fertilization.
Isu Access and Benefit Sharing (ABS) merupakan salah satu isu utama. Pembahasan ABS mengacu pada mandat Presiden COP-9 yang menekankan bahwa COP-9 CBD harus dapat menghasilkan prosedur yang jelas dari penyelesaian pembahasan rezim internasional Access dan Benefit Sharing.
COP-9 ini memiliki arti penting bagi usaha–usaha pengurangan hilangnya keanekaragaman hayati secara signifikan. Dari pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan roadmap proses penyelesaian perundingan suatu rezim internasional Access dan Benefit Sharing sebelum COP-10 pada tahun 2010

Melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia dengan teknologi penginderaan jauh
“Keanekaragaman Hayati untuk Masa Depan”. Mungkin makna kalimat ini harus dipahami secara utuh oleh manusia karena disadari atau tidak, eksploitasi terhadap sumber-sumber daya hayati sering tidak terkontrol sehingga memberikan dampak negatif terhadap kelangsungan hidup manusia itu sendiri. Keanekaragaman hayati yang dimaksud disini adalah keanekaragaman habitat dan ekosistem termasuk proses yang terjadi didalamnya. Keanekaragaman hayati tidak hanya diartikan sama dengan jumlah spesies pada suatu tempat saja akan tetapi lebih kompleks dibanding kekayaan spesies. Manusia memanfaatkan kekayaan alam yang ada tidak hanya untuk generasi sekarang saja tetapi juga bagaimana caranya agar potensi yang ada masih bisa dinikmati oleh generasi mendatang. Secara umum pemanfaatan keanekaragaman hayati masih berorientasi untuk mendapatkan keuntungan ekonomis yang sebesar-besarnya tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Orasi ilmiah ini menguraikan pentingnya dukungan teknologi sebagai alat bantu dalam memonitor pemanfaatan sumber-sumber daya hayati yang berkelanjutan, disamping perangkat lainnya seperti kebijakan-kebijakan dan perangkat hukum. Teknologi yang dimaksud adalah teknologi penginderaan jauh, yaitu suatu teknologi yang dapat merekam dan menganalisa suatu obyek atau fenomena yang terjadi pada permukaan bumi dan atau di atas permukaan bumi. Dengan teknologi penginderaan jauh keberadaan sumber-sumber daya hayati dan kerusakan lingkungan akibat aktifitas manusia dapat diidentifikasi secara terus menerus dalam kurun waktu tertentu. Sebagai ilustrasi, kebakaran hutan Indonesia divisualisasikan dengan citra satelit. Ilustrasi ini diharapkan menjadi salah satu potret betapa pentingnya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia melalui pengelolaan sumber-sumber daya hayati yang sistematik dan efisien menggunakan teknologi penginderaan jauh.

KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA DALAM ERA GLOBALISASI
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan 18 ribuan pulau, bertempat tinggalnya flora dan fauna dari dua tipe yang berbeda asal-usulnya yaitu bagian barat (Indo-Malayan) dan bagian timur termasuk kawasan Pasifik dan Australia. Walaupun luas daratan hanya 1,3 % dari seluruh daratan bumi, tetapi Indonesia memiliki keanekaragaman flora dan fauna yang unik dan menakjubkan. Sekitar 10% spesies berbunga, 12% spesies mamalia, 16% spesies reptil dan amphibia, 17% spesies burung serta 25% spesies ikan dunia yang dikenal manusia terdistribusi di perairan Indonesia (BSP-Kemala, 2000). Dengan panjang wilayah pesisir yang mencapai 81,000 kilometer atau sekitar 14% dari panjang pantai dunia, maka ekosistem kelautan Indonesia sangat kaya dan bervariasi. Hutan bakau Indonesia sangat luas dan memiliki jenis terumbu karang yang spektakuler di Asia. Perairan pesisir Indonesia menjadi sumber makanan bagi sejumlah besar mamalia laut, reptil, ikan dan burung-burung. Wilayah pesisir yang dangkal dengan terumbu karangnya dan hutan bakau melindungi wilayah ini dari dampak pasang laut dan tsunami. Secara tradisional terumbu karang menjadi sumber makanan yang sangat penting bagi masyarakat pesisir. Bagaimana dengan hutan tropis Indonesia ? Indonesia diperkirakan memiliki kawasan hutan tropis terbesar di Asia-Pasifik yaitu sekitar 1, 15 juta kilometer persegi dengan keanekaragaman jenis pohon yang paling beragam di dunia. Hutan tropis Indonesia kaya akan spesies palm (447 spesies, dimana 225 diantaranya tidak terdapat di bagian dunia lainnya), lebih dari 400 spesies dipterocarp yaitu jenis kayu yang bernilai sangat tinggi secara ekonomis di Asia Tenggara, dan tersebarnya sekitar 25,000 spesies tumbuhan berbunga (Albar, 1997). Karena begitu kayanya keanekaragaman hayati Indonesia, sehingga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara di dunia yang mempunyai jumlah keanekaragaman hayati terbesar. Untuk pulau Jawa saja, jumlah spesies setiap 10.000 km2 antara 2000 – 3000 spesies. Sedangkan Kalimantan dan Papua mencapai lebih dari 5000 spesies. Masih banyak keanekaragaman hayati Indonesia lainnya yang berpotensi dan berprospek secara ekonomis maupun keilmuan. Sejak Konvensi Keanekaragaman Hayati (KKH) di antara negara-negara di dunia pada pertemuan KTT Bumi tahun 1992 di Rio de Janeiro maka setiap negara mempunyai hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber-sumber daya hayati sesuai dengan kebijakan pembangunan lingkungannya sendiri dan mempunyai tanggungjawab untuk menjamin bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dalam yuridiksinya tidak menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan negara lain atau kawasan di luar batas yuridiksi nasional. Dengan kata lain negara dapat memanfaatkan dan mengelola keanekaragaman hayati untuk kesejahteraan bangsanya sendiri. Pada dasarnya KKH berisi dua hal yaitu mengatur tentang International Environmental Law dan kewajiban yang harus dilakukan oleh negara peserta KKH (Kompas, 2000). Dalam KKH juga ada klausul tentang akses terhadap sumber daya hayati yaitu tentang perlunya perlindungan terhadap pengetahuan tradisional (indigenous knowledge) serta perlunya pembagian keuntungan yang wajar dalam pemanfaatan sumber daya hayati (equitable benefit). Jika dikaitkan dengan kebijaksanaan pembangunan secara menyeluruh maka suatu pembangunan harus mengandung tiga unsur utama yaitu ecological security, livelihood security dan food security (Soetrisno, 2002). Dalam perspektif keanekaragaman hayati, maka pemanfaatan sumber-sumber daya hayati harus dilakukan secara berkelanjutan. Akan tetapi banyak tindakan badan dunia seperti WTO (World Trade Organization) justeru mempengaruhi pemanfaatan sumber daya hayati itu sendiri khususnya di negara berkembang. Misal, kebijaksanaan tentang Trade Related Intellectual Property Right dan berbagai keputusan lain yang menyangkut keanekaragaman hayati. Antara lain merusak ketahanan ekologis karena mendorong terciptanya konsentrasi pemilikan sumber daya hayati dengan cara menghilangkan batasan pemilikan terhadap keanekaragaman hayati. Contoh yang lebih mudah dipahami misalkan untuk meningkatkan ekspor produk pertanian maka pemerintah akan membuka perkebunan-perkebunan besar seperti kelapa sawit, karet atau tanaman lain yang dapat diekspor. Keberadaan perkebunan besar juga akan mengubah aspek-aspek kebijakan pertanian yang sehat. Perkebunan besar akan menguasai lahan pertanian yang sangat luas yang hanya ditanami dengan satu jenis tanaman saja, sehingga melemahkan ketahanan keanekaragaman hayati wilayah tersebut.

Dalam era globalisasi ada kecendrungan segala bentuk pengelolaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati diserahkan kepada ‘sistem’ dan ‘prosedur’ internasional seperti perdagangan bebas, pengakuan hak paten dan lain sebagainya. Hal ini perlu diperhatikan pemerintah Indonesia karena ‘sistem’ dan ‘prosedur’ tersebut belum tentu dapat mengakomodasi kontribusi nyata yang diberikan oleh masyarakat dalam mengelola dan melindungi keanekaragaman hayati di daerahnya masing-masing. Oleh sebab itu pemerintah Indonesia harus melakukan tindakan inisiatif yang tidak merugikan masyarakat lokal antara lain melalui pengajuan paten sesegera mungkin, sehingga tidak didahului oleh ‘sistem’ dan ‘prosedur’ internasional tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar